Medan , 05 Juni 2023
Hal : Gugatan Cerai
Lampiran : Surat kuasa khusus
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Medan
di-Medan
Assalamu'alaikum
wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Mhd. Ikhsan Batubara.,SH.,MH., Advokat dan Konsultan Hukum dari BATUBARA LAW OFFICE , beralamat kantor di JL. B.Katamso No.30 Telp(fax) (061) 021097 , Email ;
Mak_ikhsan@yahoo.com.
Dalam hal ini bertindak sendiri-sendiri maupun bersam-sama , berdasarkan surat kuasa pada tanggal 01 Juni 2023 dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari .
Nama :
Tamara Rizki Edina.,SH.,M.Kn Binti Edi Mulia
Umur :
26 Tahun
Agama :
Islam
Pendidikan terakhir : S2
Pekerjaan :
Notaris
Alamati :
Jl.Alfalah suksa subur No.134
Kel. Titi kuning, Kec Medan Johor, Medan
Kel. Titi kuning, Kec Medan Johor, Medan
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat
Dengan ini mengajukan gugatan cerai terhadap
suami saya :
Nama :
Dr.H.Ali Syekh, SpOG(k) Bin Abdul aziz
Umur :
30 tahun
Agama :
Islam
Pendidikan terakhir : S3
Pekerjaan :Dokter
kandungan
Alamat :
Jl.B.Katamso No.02 Kel, Sei mati,
Kec Medan Maimun, Medan
Kec Medan Maimun, Medan
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun alasan/dalil - dalil gugatan Penggugat sebagai
berikut :
1. Bahwa Penggugat
dengan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 1
Maret 2019 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
Medan amplas sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 211/101/X/2019 tanggal 1 maret
2019 ;
2. Bahwa, sesaat setelah akad nikah Tergugat mengucapkan
sighat taklik talak (talak bersyarat) terhadap Penggugat yang bunyinya
sebagaimana tercantum di dalam Buku Kutipan Akta Nikah tersebut ;
3. Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan
Tergugat bertempat tinggal di Jl.B.Katamso No.02 selama pernikahan tersebut Penggugat dengan
Tergugat telah rukun baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah di
karuniai 2 anak masing masing bernama :
a) Aisyah
sahara lahir tanggal 03 Oktober 2020
b) Muhammad
Yusuf zubir lahir tanggal 16 Januari 2022
Ke 2
anak tersebut dalam asuhan Penggugat
4. Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan
Tergugat dalam keadaan rukun namun sejak bulan Juli tahun 2022 ketentraman
rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat
dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya
antara lain :
a. Bahwa Tergugat sudah berubah sikap dikarenakan dekat dengan suster di rumah sakit tempat tergugat bekerja ;
a. Bahwa Tergugat sudah berubah sikap dikarenakan dekat dengan suster di rumah sakit tempat tergugat bekerja ;
b. Bahwa Penggugat sudah dua kali
memergoki Tergugat pergi berdua makan malam dengan suster yang bekerja di rumah
sakit tersebut ;
c. Bahwa Penggugat sudah melakukan mediasi dengan sang Tergugat agar tidak lagi melakukan perbuatan tersebut tapi tidak di gubris oleh Tergugat sehingga sudah terlihat bahwa Tergugat sudah tidak ada lagi keinginan untuk mempertahankan hubungan rumah tangga ;
c. Bahwa Penggugat sudah melakukan mediasi dengan sang Tergugat agar tidak lagi melakukan perbuatan tersebut tapi tidak di gubris oleh Tergugat sehingga sudah terlihat bahwa Tergugat sudah tidak ada lagi keinginan untuk mempertahankan hubungan rumah tangga ;
5. Bahwa
Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya
sejak tanggal bulan December Tahun
2022 hingga sekarang, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat
tinggal/berpisah ranjang karena
Penggugat/Tergugat telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut
saat ini Penggugat bertempat tinggal di Jl.Alfalah suka subur .dan Tergugat
bertempat tinggal di Jl.B.Katamso dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi;
6. Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus
menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada
kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah
tangga;
7. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan
Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil ;
8. Bahwa atas dasar uraian diatas gugatan Penggugat telah
memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun
1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum
Islam pasal 116 ;
9. Bahwa sesuai dengan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam
maka hak asuh atas anak adalah kepada Penggugat ;
10. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang
timbul akibat perkara ini ;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas,
Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas Medan segera memeriksa dan
mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai
berikut :
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menceraikan perkawinan Penggugat (Tamara Rizki Edina.,SH.,M.Kn ) dengan Tergugat (Dr.H. Ali Syekh SpOG(k));
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
SUBSIDAIR
Atau menjatuhkan putusan lain yang
seadil-adilnya ( ex Aequo et bono ) ;
Demikian atas terkabulnya gugatan ini,
Penggugat menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Mhd. Ikhsan Batubara,.SH,.M.H
SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Tamara Rizki Edina.,SH.,M.Kn
Tempat & tanggal lahir : Medan, 02 Oktober 1997
Pekerjaan : Notaris
Alamat : Jl.Alfalah suksa subur No.134 Medan
Selajutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA , dalam hal ini menunjuk domisili hukum pada
pemegang kuasa ini , dengan ini memberikan kuasa kepada :
Mhd. Ikhsan Batubara.,SH.,MH., Advokat dan Konsultan Hukum dari BATUBARA LAW OFFICE , beralamat kantor di JL. B.Katamso No.30 Telp(fax) (061) 021097 , Email ;
Mak_ikhsan@yahoo.com . Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA .
..............................................................KHUSUS.................................................................
Untuk menjadi Kuasa Hukum Pemberi Kuasa dalam perkara
Gugatan cerai terhadap : Dr.H.Ali Syekh, SpOG(k) Bin Abdul Aziz , umur : 30 Thn
, pekerjaan : Dokter kandungan , alamat : Jl. B. Katamso No.02 Medan .
Untuk itu pemegang kuasa ini diberikan wewenang untuk :
Menghadap di depan Pejabat Instansi Pemerintah , Militer , maupun Swasta , membaca berkas perkara , mendampingi dan mewakili Pemberi kuasa , membuat surat-surat dan menandatangani surat-surat tersebut, mengajukan permohonan yang baik dan berguna bagi Pemberi kuasa, mengajukan bukti-bukti surat dan saksi sehubungan dengan perkara tersebut, mengajukan upaya-upaya hukum dan atau melakukan tindakan-tindakan lainnya dalam rangka untuk memperjuangkan kepentingan dan hak-hak Pemberi kuasa yang dibenarkan oleh ketentuan hukum yang berlaku .Kuasa ini diberikan dengan hak retensi, hak menerima honorarium dan hak substitusi. Pembatalan serta pencabutan secara sepihak tidak akan mengakhiri pemberian kuasa ini.
Medan
, 01 Juni 2023
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Mhd. Ikhsan Batubara.,SH.,M.H Tamara Riski Edina., SH.,M.Kn