Wednesday, 20 September 2017

Surat Gugatan Cerai dengan Surat Kuasa




Medan , 05 Juni 2023
Hal : Gugatan Cerai
Lampiran : Surat kuasa khusus

Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Medan
di-Medan

Assalamu'alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini :

Mhd. Ikhsan Batubara.,SH.,MH., Advokat dan Konsultan Hukum dari BATUBARA LAW OFFICE , beralamat kantor di JL. B.Katamso  No.30 Telp(fax) (061) 021097 , Email ;
Mak_ikhsan@yahoo.com.
Dalam hal ini bertindak sendiri-sendiri maupun bersam-sama , berdasarkan surat kuasa pada tanggal 01 Juni 2023 dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari .

Nama                                         : Tamara Rizki Edina.,SH.,M.Kn Binti Edi Mulia
Umur                                          : 26 Tahun
Agama                                       : Islam
Pendidikan terakhir                    : S2
Pekerjaan                                   : Notaris
Alamati                                       : Jl.Alfalah suksa subur No.134
                                      Kel. Titi kuning, Kec Medan Johor, Medan
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat

Dengan ini mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya :
Nama                                         : Dr.H.Ali Syekh, SpOG(k) Bin Abdul aziz
Umur                                          : 30 tahun
Agama                                       : Islam
Pendidikan terakhir                    : S3
Pekerjaan                                   :Dokter kandungan
Alamat                                        : Jl.B.Katamso No.02 Kel, Sei mati,
                                      Kec Medan Maimun, Medan
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.



Adapun alasan/dalil - dalil gugatan Penggugat sebagai berikut :
1.   Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 1 Maret 2019 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan amplas sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 211/101/X/2019 tanggal 1 maret 2019 ;

2. Bahwa, sesaat setelah akad nikah Tergugat mengucapkan sighat taklik talak (talak bersyarat) terhadap Penggugat yang bunyinya sebagaimana tercantum di dalam Buku Kutipan Akta Nikah tersebut ;

3. Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di Jl.B.Katamso No.02  selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah rukun baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah di karuniai 2 anak masing masing bernama :
a) Aisyah sahara                          lahir tanggal 03 Oktober 2020
b) Muhammad Yusuf zubir           lahir tanggal 16 Januari   2022
Ke 2 anak tersebut dalam asuhan Penggugat

4.  Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam keadaan rukun namun sejak bulan Juli tahun 2022 ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain :
a. Bahwa Tergugat sudah berubah sikap dikarenakan dekat dengan suster di rumah sakit tempat tergugat bekerja ;
      b. Bahwa Penggugat sudah dua kali memergoki Tergugat pergi berdua makan malam dengan suster yang bekerja di rumah sakit tersebut ;
c. Bahwa Penggugat sudah melakukan mediasi dengan sang Tergugat agar tidak lagi melakukan perbuatan tersebut tapi tidak di gubris oleh Tergugat sehingga sudah terlihat bahwa Tergugat sudah tidak ada lagi keinginan untuk mempertahankan hubungan rumah tangga ;

5.  Bahwa Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya sejak tanggal bulan December Tahun 2022 hingga sekarang, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di Jl.Alfalah suka subur .dan Tergugat bertempat tinggal di Jl.B.Katamso dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi;
6. Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;

7. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil ;

8. Bahwa atas dasar uraian diatas gugatan Penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116 ;

9. Bahwa sesuai dengan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam maka hak asuh atas anak adalah kepada Penggugat ;

10. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas Medan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menceraikan perkawinan Penggugat (Tamara Rizki Edina.,SH.,M.Kn ) dengan Tergugat (Dr.H. Ali Syekh SpOG(k));
  3. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
SUBSIDAIR
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya ( ex Aequo et bono ) ;

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.


Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat


     
Mhd. Ikhsan Batubara,.SH,.M.H





SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                                      : Tamara Rizki Edina.,SH.,M.Kn
Tempat & tanggal lahir            : Medan, 02 Oktober 1997
Pekerjaan                                : Notaris
Alamat                                     : Jl.Alfalah suksa subur No.134 Medan

Selajutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA , dalam hal ini menunjuk domisili hukum pada
pemegang kuasa ini , dengan ini memberikan kuasa kepada :
Mhd. Ikhsan Batubara.,SH.,MH., Advokat dan Konsultan Hukum dari BATUBARA LAW OFFICE , beralamat kantor di JL. B.Katamso  No.30 Telp(fax) (061) 021097 , Email ;
Mak_ikhsan@yahoo.com . Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA .

..............................................................KHUSUS.................................................................

Untuk menjadi Kuasa Hukum Pemberi Kuasa dalam perkara Gugatan cerai terhadap : Dr.H.Ali Syekh, SpOG(k) Bin Abdul Aziz , umur : 30 Thn , pekerjaan : Dokter kandungan , alamat : Jl. B. Katamso No.02 Medan .

Untuk itu pemegang kuasa ini diberikan wewenang untuk :
Menghadap di depan Pejabat Instansi Pemerintah , Militer , maupun Swasta , membaca berkas perkara , mendampingi dan mewakili Pemberi kuasa , membuat surat-surat dan menandatangani surat-surat tersebut, mengajukan permohonan yang baik dan berguna bagi Pemberi kuasa, mengajukan bukti-bukti surat dan saksi sehubungan dengan perkara tersebut, mengajukan upaya-upaya hukum dan atau melakukan tindakan-tindakan lainnya dalam rangka untuk memperjuangkan kepentingan dan hak-hak Pemberi kuasa yang dibenarkan oleh ketentuan hukum yang berlaku .Kuasa ini diberikan dengan hak retensi, hak menerima honorarium dan hak substitusi. Pembatalan serta pencabutan secara sepihak tidak akan mengakhiri pemberian kuasa ini.
Image result for matrai6000                                                                                               


 Medan , 01 Juni 2023
Penerima Kuasa                                                                     Pemberi Kuasa



Mhd. Ikhsan Batubara.,SH.,M.H                                            Tamara Riski Edina., SH.,M.Kn


Friday, 15 September 2017

Tutur Panggilan di Adat Mandailing


Tutur di Adat Mandailing


Tutur adalah panggilan yang kita sematkan atau kita pergunakan kepada seseorang sesuai dengan hubungan kekerabatan kita terhadap orang tersebut. Tutur juga digunakan sebagai pengganti nama seseorang agar kita tidak menyebut nama orang tersebut, karena tentu saja itu akan membuat kita dinilai tidak sopan oleh orang-orang disekitar kita.Tentunya di setiap daerah ataupun suku di Indonesia tentulah memiliki tutur nya masing-masing, tentu itu menjadi bukti keragaman budaya di Indonesia sendiri. Misalnya saja di daerah Betawi(Jakarta) tutur Ibu itu adalah Enyak, sedangkan di daerah Sunda(Jawa Barat) panggilan Ibu adalah Ambu , masiih banyak lagi tentunya beragam tutur di Indonesia yang tidak mungkin saya paparkan secara lengkap pada tulisan ini. Namun dalam tulisan saya ini akan saya paparkan Tutur atau panggilan di suku ataupun Adat Mandailing .

    • Amang Tobang       : Kakek dari ayah
    • Inang Tobang         : Nenek dari ayah
    • Tulang Tobang       : Kakek dari ibu
    • Nantulang Tobang : Nenek dari ibu
    • Ompung                 : Nenek, Kakek
    • Ompung Bayo        : Panggilan isteri terhadap suami saudara perempuan si suami, dan                                 sebaliknya
    • Ompung Suhut       : Kakek/Nenek menurut garis ayah
    • Ompung Mora       : Kakek/Nenek menurut garis ibu
    • Amang                   : Ayah
    • Inang/Umak          : Ibu
    • Tulang/Mamak       : Saudara laki-laki ibu
    • Nantulang               : Istri dari Saudara laki-laki ibu
    • Amang Tua/Tuwak/Uwak  : Abang dari ayah , suami dari kakak perempuan ibu
    • Amang Uda/Uda    : Adik laki-laki dari ayah , suami dari adik perempuan ibu
    • Inang Bujing/Etek   : Adik perempuan ibu
    • Bou                        : Saudara perempuan dari ayah
    • Amang Boru           : Suami dari saudara perempuan ayah
    • Tobang                   : Kakak perempuan Ibu
    • Anggi                     : Adik
 *Tutur diatas adalah yang digunakan di daerah saya,

Tindak Pidana Khusus - Makalah Teknik Korupsi

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sesuai dengan yang diutarakan oleh Oppenheim-Lauterpacht bahwa unsur-unsur negara yakni, ra...