Thursday, 25 January 2018

Contoh Proposal Penelitian Mata Kuliah Metodologi dan Penulisan Hukum



USULAN PROPOSAL PELITIAN
KARYA ILMIAH
 PERAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN DALAM MENINGKATKAN KEMAMPUAN AKADEMIS MAHASISWA
(Studi pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara)


PROPOSAL
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum
Program Sarjana Universitas Islam Sumatera Utara


Oleh :

MHD. IKHSAN BATUBARA
NPM: 7115010090





UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA
FAKULTAS HUKUM
MEDAN
2017




 
KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga saya dapat diberikan kelancaran dalam membuat proposal penelitian yang berjudul ”Peran Organisasi Kemahasiswaan Dalam Meningkatkan Kemampuan Akademis Mahasiswa”. Shalawat dan salam kita hadiahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, semoga kita akan mendapatkan safa’atnya nanti diakhirat, Amin.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya Kepada Bapak DR, Ibnu Affan, S.H., M.Hum atas segala bimbingan Bapak demi rangkumnya proposal ini. Saya menyadari bahwa proposal ini masih jauh dari kesempurnaan, karena saya masih dalam proeses pembelajaran. Oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan proposal ini di kemudian hari. Semoga proposal ini bisa dikembangkan lagi dikemudian hari.

Medan, Desember 2017
                                                                                                            Ttd                 
                      Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................         i
DAFTAR ISI................................................................................................      ii
BAB I : PENDAHULUAN.........................................................................       1
A.    Latar Belakang.......................................................................     1
B.     Rumusan Masalah...................................................................   2
C.     Tujuan Penelitiam...................................................................   2
D.    Manfaat Penelitian..................................................................   3
E.     Definisi Operasional...............................................................   3
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA..............................................................      4
A.    Tinjauan Umum Tentang organisasi.......................................   5
1.      Pengertian Organisasi......................................................   5
2.      Kebebasan Berserikat dan Berkumpul............................    5
B.     Tinjauan Tentang Organisasi Kemahasiswaan........................   5
1.      Tinjauan dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2012
Tentang Pergutuan Tinggi..........................................    5
2.      Tinjauan dari Peraturan Dekan Fakultas Hukum
Universitas Islam Sumatera Utara
Nomor 1 Tahun 2015..................................................  6
BAB III : METODE PENELITIAN..........................................................     8
A.    Objek dan Lokasi Penelitian...................................................   8
B.     Sifat Penelitian.......................................................................    8
C.     Metode Pendekatan................................................................    8
D.    Teknik Pengumpulan Data.....................................................    9
1.      Sumber Data....................................................................    9
2.      Alat Pengumpulan Data..................................................    9
E.     Analisis Data..........................................................................    9
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................      11





BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Mahasiswa adalah salah satu bagian penting yang mengambil peranan terhadap pembangunan nasional. Seperti yang kita ketahui selama ini bahwa peran mahasiswa adalah agen perubahan (agent of change) dan juga sebagai agen pengawasan (agent of control). Serta dalam peran terhadap pembangunan nasional mahasiswa bisa menciptakan inovasi-inovasi yang bisa membangun indonesia.
            Sampai saat ini ada berbagai macam tipe dan karakter mahasiswa di Indonesia, seperti halnya apatis, hedonis, dan pragmatis. Karakter-karakter tersebut adalah karakter yang tidak mencerminkan diri sebagai mahasiswa sesunggguhnya. Karena hakikatnya mahasiswa adalah calon-calon penerus bangsa yang berintegritas dan berdedikasi terhadap bangsa, sehingga bisa menjadi tonggak penggerak bangsa.
            Oleh karenanya perlu adanya suatu wadah untuk mengembangkan potensi dari mahasiswa sendiri. Seperti halnya kampus, organisasi, lingkungan masyarakat, keluarga dll. Kampus adalah wadah untuk menimba ilmu sesuai dengan minat , organisasi adalah tempat menyalurkan potensi, masyarakat adalah tempat mahasiswa untuk berdedikasi, serta keluarga adalah tempat mahasiswa untuk mencurahkan permasalahan hidup yang dihadapi.
            Namun yang menjadi fenomena saat ini adalah apabila mahasiswa yang ikut dalam roda organisasi akan cenderung mengabaikan pentingnya materi-materi dalam perkuliahan. Begitu juga sebaliknya mahasiswa yang tidak ikut

dalam roda organisasi alias kutu buku dengan alasan klasik penolakan “organisasi akan menghambat kuliah”. Padahal kalau menurut hemat penulis itu hanya masalah kita mendisiplinkan waktu agar bisa membagi antara saat belajar dan saat berorganisasi atau mungkin penggabungan keduanya, yakni meningkatkan kemampuan akademis mahasiswa di dalam ruang lingkup organisasi kemahasiswaan.
            Berdasarkan uraian diatas yang mendasari melakukan penelitian dengan judul “Peran Organisasi Kemahasiswaan Dalam Meningkatkan Kemampuan Akademis Mahasiswa (Studi pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara”.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi permasalahan untuk diteliti dalam penulisan ini adalah:
1.      Bagaimana kegiatan-kegiatan yang dilakukan organisasi kemahasiswaan dalam rangka meningkatkan kemampuan akademis mahasiswa.
2.      Bagaimana antusiasme mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam rangka meningkatkan kemampuan akademis mahasiswa.
C. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :
1.      Untuk mengetahui  kegiatan-kegiatan yang dilakukan organisasi kemahasiswaan dalam rangka meningkatkan kemampuan akademis mahasiswa.
2.      Untuk mengetahui  antuasisme mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam rangka meningkatkan kemampuan akademis mahasiswa.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Secara teoritis
Manfaat penelitian ini sangat diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan khususnya dalam metode pembelajaran.
2.      Secara Praktis
Manfaat penelitian ini diharapkan agar bentuk penyadaran terhadap mahasiswa bahwa organisasi tidaklah menghambat kegiatan akademis.
E. Definisi Oprasional
1.      Peran merupakan aspek  yang dinamis dari kedudukan (status). Apabila sesorang yang melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu peranan.[1]
2.      Organisasi kemahasiswaan adalah organisasi yang beranggotakan mahasiswa untuk mewadahi bakat, minat dan potensi mahasiswa yang dilaksanakan di dalam kegiatan-kegiatan baik diluar maupun didalam kampus.
3.      Kemampuan akademis adalah kemampuan dan kemahiran seseorang dalam bidang akademik, dimana bidang akademik ini meliputi segala ilmu pengetahuan yang ada dalam pendidikan formal.
4.      Mahasiswa adalah sebutan bagi orang yang sedang menempuh pendidikan tinggi di sebuah perguruan tinggi yang terdiri atas sekolah tinggi, akademi, dan universitas.
5.      Universitas Islam Sumatera Utara adalah salah satu universitas yang ada di provinsi sumatera utara yang menjadi tempat penelitian ini.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Tentang Organisasi
1.      Pengertian Organisasi
Organisasi adalah wadah bagi orang-orang untuk berkumpul, bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Partisipan dalam organisasi menekankan pada pembagian tugas-tugas dalam melaksanakan kegiatannya dengan maksud meningkatkan efektifitas tugas yang diberikan secara terstruktur dan lebih jelas.
Ciri-ciri organisasi adalah , sekumpulan manusia dengan tujuan bersama,  yang menjalankan untuk mencapai tujuannya tersebut diharuskan berkerja sama dan memiliki pembagian tugas satu sama lain antara organisator atau penjalan roda organisasi.
2.      Kebebasan Berserikat dan Berkumpul
Kebebasan berserikat dan berkumpul telah dilindungi secara konstitusional dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pada pasal 28 yakni, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” dilanjutkan pada pasal 28 E ayat 3, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
B. Tinjauan Tentang Organisasi Kemahasiswaan
1.      Tinjauan dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pergutuan Tinggi

Sesuai dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ;
1.      Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan
2.      Organsisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki fungsi untuk:
a.       mewadahi kegiatan mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat dan potensi mahasiswa;
b.      mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan;
c.       memenuhi kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa; dan
d.      mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
3.      Organisasi kemahasiswaan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi intra Perguruan Tinggi
4.      Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
2.      Tinjauan dari Peraturan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2015
Pada Pasal 31 ayat (7) dinyatakan sesuai dengan tujuan keberadaan organisasi kemahasiswaan di Fakultas Hukum Uisu, maka dalam menjalankan fungsinya setiap organisasi kemahasiswaan berkewajiban untuk :
1.      Memelihara ajaran Islam dan norma-norma kesopanan, kesusilaan dalam hubungan dan pergaulan sesama mahasiswa dan mahasiswi;;

2.      Menjaga nama baik almamater dan sivitas akademika UISU, didalam maupun diluar kampus;
3.      Memelihara keamanan, ketertiban, dan kenyamanan, dilingkungan kampus;
4.      Memelihara susasana belajar yang kondusif dalam kampus;
5.      Menjaga jarak untuk duduk berdampingan/bersentuhan antara pria dan wanita dalam kegiatan akademik maupun diluar kegiatan akademik



BAB III
METODE PENELITIAN
A. Objek dan Lokasi Penelitian
            Objek dalam penelitian ini adalah mahasiswa yang ikut dalam organisasi kemahasiswaan internal kampus maupun organisasi kemahasiswaan eksternal kampus. Organisasi internal kampus seperti BAM, BEM, maupun Menwa serta organisasi eksternal kampus seperti HMI, GMNI, PMII, SMI. Adapun yang menjadi lokasi penelitian ini adalah Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara yang beralamat di Jalan. Sisingamangaraja Medan.
B. Sifat Penelitian
            Sifat penelitian ini bersifat deskriftif. Penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin.[2] Penelitian deskriftif ini dimulai dengan pengumpulan data yang berhubungan dengan pembahasan di atas, lalu menyusun dan menganalisisnya, sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang fenomena yang diteliti[3]. Dalam hal ini penulis akan menggambarkan  peran organisasi kemahasiswaan dalam meningkatkan kemampuan akademis mahasiswa.
C. Metode Pendekatan
            Jenis Penelitian ini adalah penelitian empiris yakni penelitian yang mengkaji dan menganalisis tentang perilaku maupun tindakan yang diterapkan

dalam suatu ruang lingkup masyarakat yang data nya didapat dari data primer atau data-data empirik, yang didapat melalui obeservasi, pengamatan, maupun wawncara. Metode pendekatan yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Dimana pendekatan kualitatif ini tidak menggunakan  data yang berupa angka-angka, melainkan menggunakan data yang berasal dari hasil wawancara terhadap mahasiswa yang ikut dalam organisasi kemahasiswaan serta dokumen organisasi tentang kegiatan yang menyangkut kegiatan peningkatan kemampuan akademis.
D. Teknik Pengumpulan Data
1.      Sumber Data
Sumber data pada penelitian ini adalah data primer, yakni data yang diperoleh langsung dari respondeng, narasumber, dan informan.
2.      Alat Pengumpulan Data
Alat pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan (field reasech) yaitu dengan melakukan wawancara dengan para responden yakni para mahasiswa yang masuk kedalam organisasi kemahasiswaan. Dengan alat perekam suara, dan alat ttulis.
E. Analisis Data
Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, dimana data yang terkumpul akan disusun secara sistematis untuk menggambarkan atau mendeskripsikan tentang peran dari organisasi kemahasiswaan terhadap kemampuan akademis mahasiswa dengan melihat efektifitas dari kergiatan-kegiatan, intensitas waktu, dan antuisiasme mahasiswa, sehingga dirangkum lalu diklasifikasikan dan dinilai mana yang menjadi kegiatan-kegiatan meningkatkan kemampuan akademis sehingga dapat ditarik kesimpulan.



DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Bambang Sunggono,  Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : PT Raja Grafindo                   Perkasa, 2003)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : Unversitas                             Indonesia, 1984)
WJS Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka,            2008)
Buku Panduan Akademu, Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara                    2015-2016
B. Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 2012 Tentang Pendidikan                     Tinggi
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945


[1]WJS Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 2008) hlm. 329.
[2]Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : Unversitas Indonesia, 1984) hlm.10
[3]Bambang Sunggono,  Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : PT Raja Grafindo Perkasa, 2003) hlm. 36.

No comments:

Post a Comment

Tindak Pidana Khusus - Makalah Teknik Korupsi

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sesuai dengan yang diutarakan oleh Oppenheim-Lauterpacht bahwa unsur-unsur negara yakni, ra...